MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikap arogan, unprocedural dan unprofesional dari oknum Kapolsek Sukarami, Kanit reskrim dan penyidik pembantu, khususnya Team I Polsek Sukarami, tidak pantas dilakukan terhadap sesama profesi penegak hukum, advokat. Hal ini diungkapkan Titis Rachmawati, selaku Penasehat Hukum dari tersangka RF, Selasa (19/12/2023).
“Jujur saja, saya menyayangkan perilaku kasar Kapolsek, Kanit dan Penyidik Pembantu Team 1. Pasalnya, sudah membatasi ruang untuk kami bertemu dengan klien kami, dalam hal ini diduga melakukan pengerusakan,” jelas Titis Rachmawati.
Titis menjelaskan, Oknum Kapolsek ini seakan memaksakan kliennya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Seperti kita ketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tentu melalui proses gelar perkara, pemanggilan saksi, klarifikasi dan barulah penetapan tersangka, itu semua tertuang dalam surat, yang ditembuskan kepada keluarganya tersangka. Lah, ini klien kami tidak menerima selembar surat pun, selain surat undangan klarifikasi,” bebernya.
Dilanjutkan Titis, perlakuan tidak manusiawi pun dilakukan disaat hendak berbicara dengan klien.
“Saat kami minta ijin menemui klien kami, penjagaan memberikan jarak kurang lebih 10 meter, tanpa memberikan kami ruang untuk sedikit leluasa berbicara,” ungkapnya.
Titis menjabarkan, kliennya ini diperiksa kemarin dan langsung dilakukan penahanan, kasus pengerusakan barang, padahal kaca yang pecah itu bisa jadi retak sebelumnya.
“Penyidik terkesan memaksakan agar klien kami dapat ditahan, sementara alat bukti tidak ada. Klien kami disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dimana dalam fakta hukum terhadap proses sidik tersebut, harusnya bisa diterapkan pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan benda, unsur-unsur pada Pasal 170 itu tidak dapat terpenuhi,” urainya.
Titis juga menjelaskan, surat SP Kap dan surat penahanan terhadap kliennya diterima setelah kliennya dilakukan penahanan.
“Patut kami pertanyakan proses pemberkasannya, apakah ini sudah sesuai SOP. Saya berharap agar perkara ini ditarik saja ke Polrestabes Palembang, agar transparan dan jelas. Selain itu, berikan juga sangsi terhadap Kapolsek, Kanit dan Penyidik pembantu yang dianggap tidak fair sewenang-wenang, tidak procedural dan tidak profesional,” tukasnya.














