MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Keberadaan Toko AWW Fashion yang berdiri di wilayah Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa bangunan komersial tersebut berdiri di atas lahan pertanian yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jika dugaan tersebut terbukti, pembangunan toko di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lahan pertanian produktif demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian, termasuk untuk pembangunan toko, ruko, perumahan maupun fasilitas komersial lainnya, kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah berdirinya Toko AWW Fashion di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian di Desa Panggungrejo.
Saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026), Manajer Toko AWW Fashion, Fatim, membantah adanya pelanggaran perizinan dalam pembangunan toko tersebut.
“Semua yang mengurus perizinan itu langsung owner, Pak Farhan,” ujar Fatim.
Ia menjelaskan bahwa AWW Fashion mulai beroperasi pada Februari 2026 dan seluruh proses administrasi pembangunan maupun perizinan ditangani langsung oleh pemilik usaha.
Menurut Fatim, sebelum pembangunan dilakukan, kondisi lahan yang digunakan sudah tidak lagi berupa sawah aktif.
“Sebelum dibangun, lahan ini sudah dilakukan pengeringan. Setahu saya lahannya juga sudah kuning,” katanya.
Meski demikian, Fatim mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perizinan maupun status tata ruang lahan yang digunakan.
“Saya di sini hanya sebagai manajer. Untuk pengurusan apa pun langsung ditangani oleh bos saya,” tambahnya.
Terpisah, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari instansi terkait, terutama mengenai status lahan yang digunakan dan kesesuaian pembangunan toko tersebut dengan ketentuan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Pasalnya, apabila suatu bidang tanah masih tercatat sebagai LP2B dan dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah, pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Toko AWW Fashion, Farhan, belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun proses perizinan pembangunan toko tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dari pihak yang bersangkutan.
Penelusuran lebih lanjut dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan apakah lokasi usaha tersebut memang berada di atas lahan LP2B atau telah memiliki perubahan peruntukan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














