MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Ratusan Jurnalis Malang Raya yang tergabung dari Organisasi Pers (PWI, AJI, IJTI, PDI dan lainya) menggelar aksi damai, di depan Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota Malang pada Jum’at (17/5/2024).
Kedatangan ratusan jurnalis tersebut sebagai bentuk menyuarakan aspirasi menolak terhadap RUU Penyiaran Kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh dibatasi.
Revisi UU Penyiaran yang saat ini masih berupa draf merupakan pengekangan demokrasi, hal inilah yang membuat ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Sangat disayangkan jika RUU ini disahkan maka sama dengan membungkam terhadap media maupun karya jurnalistik.
Salah satu kordinator aksi damai, Benni Indo mengatakan bahwa larangan penayangan eksklusif konten investasi membatasi kebebasan Pers, dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan eksklusif jurnalistik, ‘Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,’.Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU Penyiaran dan turunan dalam P3 SIS.
Pelarangan tersebut dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dan itu sama artinya dengan membungkam kebebasan Pers.
“Investigasi merupakan roh dari jurnalisme. Penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan Pers,” ujar Benni, Indo Ketua AJI Malang.
Selain itu, sorotan juga mengenai Pasal 50B ayat dua huruf k yang menjadi kontroversi, bahwa dua ayat tersebut memiliki Mukti tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
“Ada upaya membungkam Pers, padahal liputan investigasi seharusnya didukung bukan untuk dibungkam, karena justru dari liputan investigasi itu muncul informasi-informasi mendidik publik, namun upaya-upaya di DPR untuk membungkam ini saya rasa sangat tidak relevan, justru mengkhianati demokrasi mengkhianati reformasi yang telah melahirkan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Benni.
“Kalau kita cermati seksama sebetulnya tidak hanya pelarangan peliputan terhadap investigasi, tetapi juga ada tumpang tindih penyelesaian sengketa Pers, yang ini juga berpotensi mereduksi Kemerdekaan Pers di Indonesia,” tukasnya.
Aksi Damai berlanjut ke Gedung DPRD Kota Malang, sebagai bentuk menyuarakan aspirasinya, namun sangat disayangkan tanpa ada yang menemui dari Anggota DPRD Kota Malang.














