HEADLINE

Tolak SE Menteri Agama RI, Dewan Aceh Tamiang Tandatangani Petisi Unjuk Rasa

×

Tolak SE Menteri Agama RI, Dewan Aceh Tamiang Tandatangani Petisi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Sejumlah pemuda yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, melalukan aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Acara aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Rabu (9/3/2022).

Koordinator Aksi Unjuk Rasa,
Chaidir Azhar dalam petisi orasinya menyampaikan, bahwa pecat Yakut dari Kemenag RI karena secara tidak hormat telah menyakiti hati umat muslim Indonesia bahkan dunia karena menyamakan suara azan yang suci dengan gonggongan anjing

“Kami juga menolak surat edaran menteri agama RI Nomor 5 Tahun 2022 beredar di wilayah kabupaten Aceh Tamiang,”ucapnya.

Selain itu, Chaidir juga menyesalkan, chat Kanwil Provinsi Aceh karena telah mengangkangi kekuasaan Aceh sebab mendukung surat edaran Kemenag RI tentang pedoman penggunaan pengeras suara untuk masjid dan mushola.

“Pecat Kepala Kemenag Aceh Tamiang dikarenakan tidak berani mengambil kebijakan dan keputusan untuk kepentingan umat,”ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan, agar pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang untuk meminta Bupati menerbitkan surat edaran penolakan surat edaran menteri agama RI Nomor 5 Tahun 2022 dan menerbitkan surat edaran untuk menerapkan Syariah Islam sebagaimana mestinya.

“Kami memberikan waktu kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan syariat Islam di wilayah kabupaten Aceh Tamiang dalam waktu sesingkat-singkatnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam,”tegas Chaidir dihadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

Selesai berorasi, para pengunjuk rasa langsung dibawa diruang sidang utama kantor DPRK Aceh Tamiang

Menyikapi petisi orasi pengunjuk rasa, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menjelaskan, perlu diketahui bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang beragama Islam dan dengan ini maka DPRK menolak surat edaran Kementrian agama RI diterapkan diwilayah kabupaten ini.

“Kami mendukung perjuangan para pemuda yang telah memperjuangkan agama Islam sesuai dengan fungsinya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, diakhir aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang telah menandatangani isi petisi massa aksi unjuk rasa yang telah disampaiakan oleh Koordinator Aksi.