Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Resmi Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Kota Malang

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (04/3/2024).

Agenda rapat Paripurna tersebut semua Fraksi menyetujui Ranperda Perpustakaan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Malang dan telah resmi disahkan.

Mengacu ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama tertuang dalam beberapa proses pembahasan, khususnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai legal standing dalam mengambil keputusan bersama sehingga berdasarkan urgensitas keberlakuannya di Kota Malang sebagai kota pelajar dan literasi melalui berbagai rangkaian proses pembahasan.

Diawali penyampaian Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Hj. Lea Mahda menyampaikan bahwa Fraksi Partai PDI-P sepakat dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Dengan mengucap Bismillah disertai tanggung jawab yang kuat melalui pertimbangan konstitusional, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Malang,” tutur Hj.Lea Mahda.

Bagikan :

Pos terkait