Tata KJA Waduk Jatiluhur, Pemda Purwakarta Kolaborasi dengan Satgas Citarum dan Jasa Tirta II

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Sebagai upaya percepatan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur, pada Rabu (30/11/2022). Satgas Citarum Harum bersama Jasa Tirta II dan para stakeholder terkait mengelar Kick Off penertiban KJA di Istora Jatiluhur Valley and Resort, Purwakarta.

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018 Tentang Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

Mewakili Bupati Purwakarta, dalam keterangannya Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, di waduk seluas 8.300 hektar tersebut berdasarkan sensus yang dilakukan pada tahun 2020 tercatat KJA eksisting sebanyak 46.270 petak, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.

“Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022,” kata Norman, Rabu (30/11/2022).

Bagikan :

Pos terkait