MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Tempat Pemungutan Suara(TPS 09) Nagari Sungayang gelar, Pungutan Suara Ulang(PSU) namun tingkat kehdiran menurun, pada Minggu(1/12/2024).
Pada Pemilihan Reguler yang dilaksanakan pada 27 November lalu, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 128 orang dari 201 pemilih yang terdiri atas DPT 197 orang, DPTb 2 orang, dan DPK 2 orang dengan persentase 62%.
Sementara pada PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dilakukan pada hari ini di UPT SD O5 Sungayang tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya cuma 98 orang atau sebesar 48 persen.
Dicky Andrika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menyampaikan, TPS 09 harus melaksanakan PSU karena ada 2 pemilih yang tidak terdaftar untuk menggunakan hak pilih di TPS 09 dan memiliki KTP dari luar Tanah Datar.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 112 maka setelah dilakukan penelitian, pengkajian serta pencermatan oleh Pengawas Pemilu, maka direkomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang” ujar Dicky.