Terkait menurunnya tingkat partisipasi masyarakat, Dicky menjelaskan bahwa KPU dan panitia pelaksana Pilkada sampai tingkat nagari sudah melakukan himbauan, pemberitahuan dan pengumuman di tempat- tempat ibadah , warung, dan surat pemberitahuan ke rumah-rumah.
Senada dengan Ketua KPU, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan,Humas dan Panwas Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal menyampaikan bahwa PSU ini dilakukan atas rekomendasi Pengawas Pemilu kepada KPU.
“Dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 09 memiliki KTP Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya dan hal ini tentu saja tidak dibenarkan kecuali mereka mengurus pindah Domisili. Dan kembali kami tekankan, untuk Kabupaten Tanah Datar hanya satu TPS yang melaksanakan PSU” urai Hendri.
Setelah penghitungan suara dari 98 pemilih, maka untuk perolehan suara bagi Calon Gubernur dan wakil adalah 🙁 01)Mahyeldi- Vasco 69 suara, (02) Epyardi- Ekos 24 suara dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 5.
Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati : (01) Richi-Dony 55 suara, (02) Eka-Fadly 41 suara dengan jumlah suara tidak sah 2 orang.