MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Bayu Apdiansyah dan Yogi Esmemet, tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana, kedunya terjerat dalam perkara pencurian uang milik majikan yang berada dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dipergunakan untuk bermain judi online, bergilir Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Zulkifli SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH dari Kejati Sumsel, sidang dihadiri oleh kedua terdakwa tanpa didampingi tim penasehat hukum, untuk mendengarkan JPU Kejati Sumsel bacakan surat dakwaan.
Kedua terdakwa, didakwa oleh JPU mencuri uang milik Norma Siregar, majikan dari terdakwa Bayu, dengan nilai Rp 500 juta lebih, dimana Uang tersebut diketahui digasak melalui kartu ATM milik korban yang dicuri dan digunakan secara berulang kali untuk transaksi penarikan dan transfer, termasuk ke situs judi online
Perbuatan tersebut terjadi 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang. Sebelumnya, sehari sebelum kejadian, korban meminta Bau yang bekerja sebagai sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir.
Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban. Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk rekening milik rekannya terdakwa Yogi Esmemet.
Selama periode 2–31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp500 juta. Sebagian uang sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp 90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.
Meski mengaku hanya membantu mentransfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari uang itu berasal dari tindak pidana, sebab Bayu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Korban melalui saksi Dery Adrian, anak dari Norma Siregar, mengungkapkan bahwa ibunya menderita demensia (pikun) sehingga mudah diperdaya.
“PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa,” ujar Dery di hadapan majelis hakim.
Dery juga menegaskan, dari hasil penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, terbukti Bayu menarik uang milik ibunya dan menggunakannya untuk berjudi online.
“Kami juga mendapat informasi dari penyidik uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp 3 miliar,” ungkap Dery.
Majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa.
“Bagaimana terdakwa, apakah keterangan saksi benar semua?” tanya hakim Zulkifli.
“Benar yang mulia,” jawab terdakwa Bayu.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada minggu depan.














