Transformasi Status Kepegawaian, Kominfo Tugaskan 4.911 PNS di LPP RRI dan TVRI

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika menugaskan sebanyak 4.911 Pegawai Negeri Sipil untuk penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo Hary Budiarto  menyatakan, penugasan itu sebagai upaya transformasi status kepegawaian agar lebih jelas dan bisa menjalankan tugas dengan baik

“Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk mentransformasi status kepegawaian PNS LPP RRI dan LPP TVRI, yang semula hanya dipekerjakan dan diperbantukan, saat ini statusnya menjadi lebih jelas, yaitu menjadi penugasan di LPP RRI dan LPP TVRI,” ujar Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo Hary Budiarto dalam Rapat Koordinasi Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Jumát (19/03/2021).

Penugasan PNS pada LPP RRI dan TVRI berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Diluar Instansi Pemerintah.

Bagikan :

Pos terkait