MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Aktivitas konvoi truk bertonase besar pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga milik PT Cipta Futura (CIFU) di sejumlah jalan desa di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, dikeluhkan warga. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kendaraan yang melintas secara beriringan itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur desa.
Jalan yang dilalui kendaraan tersebut mencakup wilayah Desa Padang Bindu, Desa Pagar Dewa, dan Desa Rami Pasai. Berdasarkan informasi warga, aktivitas itu telah berlangsung hampir satu bulan terakhir, dengan kendaraan kerap terlihat melintas pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Warga menyebut, dalam satu iring-iringan terdapat sekitar 10 hingga 20 truk. Bahkan, jumlah kendaraan yang melintas setiap malam diperkirakan mencapai ratusan unit. Namun, jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kondisi jalan desa yang relatif sempit membuat kendaraan besar kesulitan ketika berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Pengguna jalan lainnya terpaksa menepi atau berhenti sejenak untuk menghindari risiko tersenggol kendaraan maupun kemungkinan truk bermuatan kehilangan keseimbangan.
Kekhawatiran warga bertambah lantaran sejumlah bagian jalan dilaporkan mulai berlubang dan bergelombang. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan, terutama ketika kendaraan berat melintas dengan muatan penuh pada malam hari.
Jalur yang digunakan truk juga melintasi kawasan perkantoran dan fasilitas pelayanan masyarakat, di antaranya Kantor Camat Benakat, puskesmas, SMK, serta Kantor Desa Padang Bindu dan Kantor Desa Pagar Dewa.
Warga turut mempertanyakan belum jelasnya informasi mengenai jadwal operasional kendaraan tersebut. Hingga kini, belum terdapat kepastian waktu melintas yang diketahui masyarakat sehingga pengguna jalan kesulitan mengantisipasi kepadatan maupun potensi bahaya saat berpapasan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena jalan desa merupakan akses yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Apabila benar kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kelas jalan, daya dukung, atau ketentuan muatan yang berlaku, operasional tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelas jalan ditentukan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung terhadap muatan sumbu terberat, serta dimensi kendaraan.
Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) UU yang sama mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 125 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan yang ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 301, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Adapun pelanggaran ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 307, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Meski demikian, penentuan pelanggaran dalam kasus ini harus didasarkan pada pemeriksaan faktual terhadap kelas jalan yang bersangkutan, spesifikasi kendaraan, berat muatan, dan muatan sumbu terberatnya.
Angka kapasitas delapan ton yang disebut warga juga perlu dipastikan melalui data teknis atau penetapan kelas jalan. Sebab, batas muatan sumbu terberat tidak sama dengan berat total kendaraan beserta muatannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ketentuan ini relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan apabila ditemukan kerusakan jalan yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat.
Di tengah keresahan tersebut, komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, pihak perusahaan, dan instansi terkait menjadi hal yang perlu diperjelas. Pemerintah desa di Padang Bindu, Pagar Dewa, dan Rami Pasai diharapkan menampung keluhan warga serta meneruskannya kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dinas yang menangani bidang perhubungan perlu memeriksa kesesuaian penggunaan jalan, kelas jalan, muatan kendaraan, serta kemungkinan pengaturan operasional angkutan. Sementara itu, instansi yang berwenang menangani jalan perlu mengevaluasi kondisi dan daya dukung ruas yang digunakan.
Kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan kendaraan, keselamatan berlalu lintas, dan potensi gangguan arus kendaraan. Apabila diperlukan, pengawasan dapat dilakukan secara terpadu bersama instansi perhubungan dan penyelenggara jalan sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan operasional truk juga perlu dimintai penjelasan mengenai asal dan tujuan angkutan, rute yang digunakan, jumlah kendaraan, jadwal operasional, serta dasar penggunaan jalan desa tersebut.
Hingga berita ini disusun, identitas pemilik armada, izin atau dasar penggunaan jalur, kesesuaian muatan dengan kapasitas jalan, serta tanggapan pemerintah desa dan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi.
Warga berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar aktivitas angkutan hasil perkebunan tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun kondisi infrastruktur desa. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta langkah konkret untuk mencegah potensi kecelakaan dan kerusakan jalan yang lebih parah.
Pihak PT Citra Futura saat dikonfirmasi terkait hal diatas mengatakan, tidak ada truk milik perusahaan yang melintasi jalan desa di Kecamatan Benakat.
“Saat ini kami sedang mengkonfirmasi kepada mitra pembeli buah (TBS) kami apakah ada di antara mereka yang melintasi jalan tersebut, sekaligus mengingatkan mereka agar melintas pada rute yang telah ditetapkan. Perusahaan sudah menetapkan jalur khusus bagi mereka yang tidak melewati desa-desa tersebut,” ujar Talun, Jumat (23/10).
Sementara pihak Desa saat dihubungi via whatsapp belum memberikan tanggapan. Semenatar itu, Kepala Desa Padang Bindu Gustomi juga belum memberikan tanggapan.














