BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Truk HD Ratusan Ton Melintas di Jalan Umum, DPRD Sumsel Akan Panggil PT PPA dan Dishub

×

Truk HD Ratusan Ton Melintas di Jalan Umum, DPRD Sumsel Akan Panggil PT PPA dan Dishub

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melintasnya truk Heavy Duty (HD) berkapasitas puluhan hingga ratusan ton di sejumlah ruas jalan umum di Sumatera Selatan kembali memicu polemik, Rabu (10/12/2025). Truk milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) tersebut diduga dikawal personel Ditlantas Polda Sumsel dan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel.

Truk HD yang digunakan, berdasarkan penelusuran, merupakan Sany Hybrid dengan berat sekitar 100 ton. Angka ini jauh melebihi batas kemampuan jalan umum di Sumsel yang hanya memiliki MST 5–8 ton.

Anggota DPRD Sumsel, MF Ridho, meminta penjelasan resmi dari Dishub terkait izin melintasnya truk raksasa itu.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan siapa yang memberi izin, siapa yang mengawal, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan infrastruktur atau korban jiwa,” ujarnya. DPRD memastikan akan memanggil Dishub Sumsel dan manajemen PT PPA.

Ridho menegaskan bahwa jika ditemukan oknum yang menerbitkan izin tidak sesuai aturan, pihaknya akan mendesak agar dilakukan pencopotan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa mobilisasi alat berat PT PPA dilakukan melalui PT Cipta Krida Bahari (CKB). Selain ke PT Mustika Indah Permai (MIP), mobilisasi juga menuju site PT Dizamatra Powerindo di Desa Kebur, Merapi Barat, Lahat. Sejumlah alat berat seperti bulldozer D155, excavator PC500, dan PC850 disebut telah lebih dulu dipindahkan sebelum polemik mencuat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, meminta pemerintah menghentikan penggunaan jalan umum oleh truk HD.
“Truk HD dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum,” ujarnya.

Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, menyoroti kondisi infrastruktur yang belum tertangani. Ia mencontohkan Jembatan Muara Lawai yang hingga kini belum diperbaiki.

Tokoh masyarakat Muara Enim, Riswandar, menilai Dishub dan Satlantas lalai dalam pengawasan. Ia meminta oknum pemberi izin tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah untuk diberhentikan.

Pengamat kebijakan publik, Ade Indra Chaniago, menilai kasus tersebut mengindikasikan adanya pembiaran.
“Ini jelas pelanggaran, tapi tidak ada tindakan. Publik bertanya-tanya apakah perangkat pemerintah tidak bekerja,” katanya. Ia menegaskan perlunya keterbukaan informasi agar polemik tidak terus berkembang.