MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial akhirnya menemukan titik terang. Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menegaskan bahwa muatan BBM jenis Solar dalam truk tangki yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Besuki, bukan BBM subsidi, melainkan Solar B-40 non-subsidi. Kepastian itu disampaikan dalam press release di Lantai 2 Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tulungagung, Jumat (9/1/2026) siang.
Kasus ini mencuat setelah sebuah truk tangki AG 9462 UT terguling di JLS pada 28 November 2025 dan menyebabkan tumpahan solar sekitar 2.000–3.000 liter dari total muatan awal 8.000 liter. Posisi kendaraan yang terbalik di parit, ditambah fakta truk tangki polos tanpa identitas perusahaan, memicu kecurigaan publik soal dugaan BBM ilegal.
Penyelidikan Berlapis dan Barang Bukti
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor 148/XI/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 28 November 2025, Satlantas bersama Satreskrim Polres Tulungagung segera turun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa 1 unit truk tangki bermuatan Solar 8.000 liter, STNK kendaraan atas nama PT Barokah Putra Ibu, Surat jalan pengangkutan BBM dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energy dengan tujuan PT Koyo Segoro Endah (KSE) di Besuki, Tulungagung.
Selain itu, polisi juga memeriksa lima saksi dari pihak sopir, karyawan, hingga manajemen perusahaan penerima BBM, serta menghadirkan ahli dari LEMIGAS dan BPH Migas untuk memperkuat pembuktian.
Hasil Laboratorium LEMIGAS
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Jakarta menyatakan bahwa BBM tersebut adalah Solar B-40, yakni campuran 60 persen solar fosil dan 40 persen biodiesel (FAME). Solar B-40 merupakan bagian dari program mandatori nasional sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 dan telah memenuhi spesifikasi mutu berdasarkan SK Dirjen Migas Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, tidak ditemukan unsur pemalsuan, pengoplosan, maupun perubahan komposisi BBM. Solar B-40 yang diangkut adalah BBM non-subsidi (BBM umum),” tegas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.Si.
Legalitas dan Catatan Administratif
Polisi juga mengungkapkan bahwa PT Ganani Indonesia Petroleum Energy memiliki izin usaha niaga migas yang masih berlaku sedangkan PT Lancar Berkah Berlimpah selaku transporter mengantongi izin usaha pengangkutan BBM hingga 2027.
Namun demikian, penyidik menemukan catatan administratif, antara lain terkait status keaktifan kantor cabang dan kendaraan pengangkut yang tidak terdaftar atas nama perusahaan transporter. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 23A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan berusaha.
“Untuk sanksi administratif berupa penghentian usaha, denda, atau paksaan pemerintah, kewenangan berada pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” jelasnya.
Dengan hasil laboratorium dan pendalaman hukum yang dilakukan, Polres Tulungagung menegaskan bahwa kasus truk tangki terguling di JLS Besuki tidak berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi. Proses hukum tetap berlanjut pada aspek kepatuhan perizinan dan administrasi, sementara masyarakat diimbau tidak terprovokasi isu liar. Penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berbasis fakta, demi menjaga ketertiban distribusi energi dan kepercayaan publik.














