[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Seorang Jurnalis Media Tempo diduga mengalami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bantuan sosial (bansos) dalam pusaran kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.
“Segera lindungi jurnalis dari ancaman serangan digital,” kata Sasmito, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 26 Desember 2020.
Ia menjelaskan kronologi ancaman yang dialami jurnalis media nasional tersebut. Pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB, seorang jurnalis yang terlibat dalam laporan mengenai pembagian bansos mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
Dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta. “Berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali,” ujarnya.
Kemudian, Sasmito mengatakan jurnalis juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
Sekitar pukul 03.27 WIB, Sasmito mengatakan tiba-tiba terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa diminta dan tidak bisa masuk untuk mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski ia berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya
“Begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil. Barulah sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 03.36 WIB, ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” jelas Sasmito.
Rupanya, lanjut dia, upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak.
“Sekalipun peretasan ini tidak berlangsung lama, Sasmito mengatakan bahwa upaya ini jelas-jelas melanggar hukum. Ada dua pelanggaran, yakni sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46, kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.
Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari, Kami meminta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.
Editor : Poppy Setiawan














