MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan tempat hiburan cafe dan karaoke boleh buka dengan catatan.
Seperti diketahui, Pemerintah kabupaten Tulungagung mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Wilayah Jawa-Bali.
“Jadi begini, terkait boleh dibukanya tempat hiburan cafe dan karaoke, pemilik usaha harus mengajukan asesmen dulu, jika memenuhi syarat nanti diputuskan oleh Satuan gugus kabupaten,” kata Handono melanjutkan keterangan dari Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dihadapan insan media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (5/1/2022) Sore.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tempat hiburan cafe dan karaoke boleh dibuka sebenarnya mengacu Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada klausul atau pasal secara spesifik yang mengatur hal tersebut.
Kemudian mencari ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ternyata belum mengatur secara spesifik. Namun, berdasarkan SOP peraturan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur yang mengatur tempat hiburan boleh dilaksanakan terlebih dahulu dengan asesmen.