BERITA TERKINI

Tulungagung Level 1, Kapolres Tulungagung: Tempat Hiburan Cafe dan Karaoke Boleh Buka dengan Catatan

×

Tulungagung Level 1, Kapolres Tulungagung: Tempat Hiburan Cafe dan Karaoke Boleh Buka dengan Catatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (5/1) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan tempat hiburan cafe dan karaoke boleh buka dengan catatan.

Seperti diketahui, Pemerintah kabupaten Tulungagung mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Wilayah Jawa-Bali.

“Jadi begini, terkait boleh dibukanya tempat hiburan cafe dan karaoke, pemilik usaha harus mengajukan asesmen dulu, jika memenuhi syarat nanti diputuskan oleh Satuan gugus kabupaten,” kata Handono melanjutkan keterangan dari Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dihadapan insan media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (5/1/2022) Sore.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tempat hiburan cafe dan karaoke boleh dibuka sebenarnya mengacu Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada klausul atau pasal secara spesifik yang mengatur hal tersebut.

Kemudian mencari ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ternyata belum mengatur secara spesifik. Namun, berdasarkan SOP peraturan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur yang mengatur tempat hiburan boleh dilaksanakan terlebih dahulu dengan asesmen.

“Iya benar, dari peraturan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur tersebut bisa diadopsi dan boleh dilaksanakan kegiatan tempat hiburan itu harus kita asesmen dulu. Dalam artian, semua pekerjaan sudah divaksin, apakah sarana dan prasarana memenuhi protokoler kesehatan, kemudian jam buka sampai tutup jam berapa. Semua ini harus diatur, jika semuanya sudah memenuhi syarat baru nanti diputuskan oleh Satgas gugus Kabupaten, artinya pertimbangan-pertimbangan itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” tambahnya.

“Boleh buka dengan catatan, hal ini harus dipenuhi terlebih dahulu baru diajukan saja tidak apa nanti sembari komunikasi dengan provinsi terkait dengan aturan itu. Selanjutnya, dilakukan asesmen baru menjadi pertimbangan Pak Bupati selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Kabupaten untuk memutuskannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Handono menjelaskan, adapun peraturan di Provinsi, sebenarnya ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tempat hiburan tersebut.

“Hal itu diantaranya, semua pegawai sudah dalam keadaan divaksin, sarana dan prasarana ada tidak, pengaturan tempat duduk, selain itu kemudian hari diadakan swab atau pcr ada semuanya,” terangnya.

“Dan, klausul itu harus dipenuhi pelaku usaha disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung selanjutnya diajukan ke Satgas gugus Kabupaten,” pungkasnya.