MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Palembang, laksanakan sidang Lapangan atau melakukan pemeriksaan setempat terhadap sengketa dan tumpang tindih lahan yang berlokasi Semarang Borang jalan Pesona Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, kota Palembang, antara pihak Penggugat R.Tambunan dan pihak Tergugat Hj.Zainun, Jum’at (14/6/2024).
Sidang lapangan tersebut diketuai langsung oleh majelis hakim PTUN Palembang, Usahawan SH MH serta dihadiri oleh Penggugat R Tambunan dan pihak tergugat Hj.Zainun didampingi oleh tim kuasa hukumnya masing-masing pihak untuk menunjukan bukti-bukti serta batas wilayah dari objek lahan yang diperkarakan.
Menurut pihak penggugat R Tambunan yang didampingi kuasa hukumnya Reynold Regent Tambunan SH saat diwawancarai mengatakan, objek yang disengketakan berada diatas tanah klien kami, yang berada diatas GS No.5081/84 dengan luas 8140 M/segi.
Regent menjelaskan, disini terjadi keanehan, dimana sertifikat dengan No.18721 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2018, atas nama Hj Zainun S.Sos dengan luas -+ 4000 M/segi, justru berada dan tumpang tindih diatas lahan klien kami yaitu diatas GS No.5081