MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Palembang, laksanakan sidang Lapangan atau melakukan pemeriksaan setempat terhadap sengketa dan tumpang tindih lahan yang berlokasi Semarang Borang jalan Pesona Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, kota Palembang, antara pihak Penggugat R.Tambunan dan pihak Tergugat Hj.Zainun, Jum’at (14/6/2024).
Sidang lapangan tersebut diketuai langsung oleh majelis hakim PTUN Palembang, Usahawan SH MH serta dihadiri oleh Penggugat R Tambunan dan pihak tergugat Hj.Zainun didampingi oleh tim kuasa hukumnya masing-masing pihak untuk menunjukan bukti-bukti serta batas wilayah dari objek lahan yang diperkarakan.
Menurut pihak penggugat R Tambunan yang didampingi kuasa hukumnya Reynold Regent Tambunan SH saat diwawancarai mengatakan, objek yang disengketakan berada diatas tanah klien kami, yang berada diatas GS No.5081/84 dengan luas 8140 M/segi.
Regent menjelaskan, disini terjadi keanehan, dimana sertifikat dengan No.18721 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2018, atas nama Hj Zainun S.Sos dengan luas -+ 4000 M/segi, justru berada dan tumpang tindih diatas lahan klien kami yaitu diatas GS No.5081
“Sebenarnya lahan yang dimiliki oleh klien kami seluas – + 18 Ribu M/segi yang berdiri diatas 3 GS, diantaranya GS No.5081, GS No.5083 dan GS No.5084 tahun 1984, yang menjadi objek disengketakan antara klien kami dan tergugat Hj.Zainun, karena sertifikat tergugat dengan No. 18721 berada diatas GS No.6081 yang merupakan lahan milik klien kami, disini titik awal permasalahan,” ujar Regent.
Padahal lahan yang dibeli klien kami pada tahun 2014 dengan harga Rp 500 juta, selama ini tidak ada masalah, namun setelah tanah dilakukan penimbunan dan klien kami pada tahun 2023 ingin melakukan pembangunan Ruko sebanyak 4 pintu, pada akhir tahun 2023 yang lalu ada yang mengklaim tanah kami dengan menunjukan Sertifikat kepada tukang yang mengerjakan bangunan Ruko.
“Bahkan tergugat sempat melaporkan klien kami atas dugaan penyerobotan lahan ke Polrestabes Palembang, dasar tergugat melaporkan klien kami adalah sertifikat No.18721 yang diterbitkan oleh BPN kota Palembang tahun 2018 yang berdiri diatas lahan klien kami,” terangnya.
Padahal kami sempat mengajukan untuk penerbitan sertifikat ke BPN kota Palembang pada tahun 2016 yang lalu namun ditolak, dengan alasan tanahnya tumpang tindih makanya sertifikat tidak bisa diterbitkan diatas lahan GS No. 5081.
“Namun anehnya pada tahu 2018 muncul sertifikat No.18721 keluar dengan luas – + 4000 M/segi atas nama Hj Zainun yang diterbitkan tahun 2018, yang jadi permasalahan kita tidak pernah diundang untuk klarifikasi oleh BPN, padahal sudah kita disurati mohon untuk dimediasi,” ujarnya keheranan.
Selama ini kita tidak tahu, tergugat intervensi Hj Zainun mengajukan sertifikat, apa saja yang dilampirkan dalam mengajukan sertifikat? Itukan harus ada Alas Hak atau Warkah asal usul tanah, kalau dasar jelas kita GS tahun 1984, sementara tergugat intervensi kita tidak tahu dasarnya apa saat mengajukan penerbitan sertifikat.
Kami berbicara berdasarkan data yang ada dan tidak mengarang cerita, baik GS maupun surat pengukuran ulang atau pengembalian batas dari BPN Palembang nomor 39/16.71/BPN/2016, dan menurut keterangan BPN bahwa terindikasi tumpang tindih, dengan nomor PDT 1272.
“Seharusnya kalau sudah ada surat dari BPN, yang menyatakan tumpang tindih, otomatis tidak bisa diajukan pembuatan sertifikat, harus ada penyelesaian sengketa terlebih dulu, namun keanehan muncul dimana pada tahun 2018 muncul sertifikat No.18721 atas nama Hj.Zaitun diatas GS No.5081 milik klien kami,” tegasnya.
Harapannya semoga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dapat melihat perkara ini secara objektif dan berjalan secara on the track, dan kami optimis dapat memenangkan perkara ini karena kami sudah lama menguasai lahan ini karena semenjak dibeli pada tahun 2014 yang lalu hingga saat ini masih kami kuasai bahkan diatas lahan GS No.5081 telah berdiri Ruko 4 pintu.














