Tumpang Tindih Lahan diatas GS 5081 Muncul Sertifikat 1872, R Tambunan Gugat Zainun ke PTUN Palembang

Padahal kami sempat mengajukan untuk penerbitan sertifikat ke BPN kota Palembang pada tahun 2016 yang lalu namun ditolak, dengan alasan tanahnya tumpang tindih makanya sertifikat tidak bisa diterbitkan diatas lahan GS No. 5081.

“Namun anehnya pada tahu 2018 muncul sertifikat No.18721 keluar dengan luas – + 4000 M/segi atas nama Hj Zainun yang diterbitkan tahun 2018, yang jadi permasalahan kita tidak pernah diundang untuk klarifikasi oleh BPN, padahal sudah kita disurati mohon untuk dimediasi,” ujarnya keheranan.

Selama ini kita tidak tahu, tergugat intervensi Hj Zainun mengajukan sertifikat, apa saja yang dilampirkan dalam mengajukan sertifikat? Itukan harus ada Alas Hak atau Warkah asal usul tanah, kalau dasar jelas kita GS tahun 1984, sementara tergugat intervensi kita tidak tahu dasarnya apa saat mengajukan penerbitan sertifikat.

Kami berbicara berdasarkan data yang ada dan tidak mengarang cerita, baik GS maupun surat pengukuran ulang atau pengembalian batas dari BPN Palembang nomor 39/16.71/BPN/2016, dan menurut keterangan BPN bahwa terindikasi tumpang tindih, dengan nomor PDT 1272.

Bagikan :

Pos terkait