“Seharusnya kalau sudah ada surat dari BPN, yang menyatakan tumpang tindih, otomatis tidak bisa diajukan pembuatan sertifikat, harus ada penyelesaian sengketa terlebih dulu, namun keanehan muncul dimana pada tahun 2018 muncul sertifikat No.18721 atas nama Hj.Zaitun diatas GS No.5081 milik klien kami,” tegasnya.
Harapannya semoga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dapat melihat perkara ini secara objektif dan berjalan secara on the track, dan kami optimis dapat memenangkan perkara ini karena kami sudah lama menguasai lahan ini karena semenjak dibeli pada tahun 2014 yang lalu hingga saat ini masih kami kuasai bahkan diatas lahan GS No.5081 telah berdiri Ruko 4 pintu.