Reporter : Yudi Ihwan P
Lampung Utara Mattanews.co
Menunggak selama 3 bulan, Kwh Listrik Rumah Dinas DPRD serta Kantor DPRD Lampura di putus PLN Kotabumi. Senin(27/5/2019).
Pemutusan Kwh Listrik tersebut dilakukan karena rumah dinas atau di singkat (Rumdis) DPRD dan Kantor DPRD Lampura menunggak selama 3 Bulan.
Diketahui jumlah tunggakan yang harus dibayar DPRD selama 3 bulan tersebut senilai 55 juta bahkan lebih.
“Kami sudah melakukan peringatan sebanyak 3 kali kepada pihak DPRD tersebut, namun sampai saat ini belum juga dapat dilunasi,” ucap Manager ULP Bumi Abung, Mahajana Mega Patra.
Lanjut, Mahajana Mega Patra mengatakan,apabila sudah di lunasi maka Kwh Listrik Rumah Dinas (Rumdis) DPRD serta Kantor DPRD Lampura akan di pasang kembali, ucap manager ULP Bumi Abung.
Ditempat yang sama Seketaris Dewan DPRD Lampura, Adrie membenarkan, bahwasannya pemutusan Kwh Listrik kantor DPRD dan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD dikarnakan menunggak selama 3 bulan.
“Sudah kami ajukan namun sedang di proses,” jelasnya Sekwan DPRD Lampung Utara Adrie.
Editor : Bang YF














