MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kantor Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, sempat mengalami pemutusan aliran listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin (2/11/2026). Pemutusan dilakukan akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik sekitar Rp1,6 juta.
Akibat pemutusan tersebut, pelayanan di Kantor Wali Nagari Baringin sempat terkendala. Namun, setelah staf nagari melakukan pembayaran terhadap tunggakan listrik, aliran listrik kembali menyala pada Senin sore.
Wali Nagari Baringin, Rahmad Aliya Andri, membenarkan adanya pemutusan aliran listrik di kantornya. Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi karena pihak nagari terlambat membayar tagihan selama satu bulan.
“Kami dari pihak nagari memang betul menunggak satu bulan tagihan listrik di kantor kami. Itu karena sistem di kantor kami baru saja dirombak. Bahkan, proses pengambilan dana sedikit terkendala, makanya kami menunggak satu bulan,” katanya.
Sementara itu, Zaky, perwakilan PLN, membenarkan pemutusan aliran listrik di Kantor Wali Nagari Baringin yang dilakukan pada Senin pagi. Menurutnya, pemutusan tersebut telah melalui pemberitahuan sebelumnya, dengan batas waktu delapan hari sebelum tindakan dilakukan.
“Pihak kami memang memutuskan jaringan listrik ke Kantor Wali Nagari Baringin. Bahkan, sebelum diputuskan, pihak kami sudah menawarkan meteran token. Namun, karena tidak disetujui, makanya terpaksa kami putuskan sampai tunggakan tersebut dilunasi,” ungkap Zaky.
Zaky menjelaskan, pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN memiliki batas waktu hingga tanggal 20 setiap bulannya. Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran hingga batas waktu tersebut, petugas akan memberikan pemberitahuan sebelum melakukan pemutusan aliran listrik sesuai prosedur yang berlaku.
“Kepada pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jaringan listrik dari PLN, kami tegaskan bahwa batas waktu pembayaran tagihan sampai tanggal 20. Jika tidak dibayar, petugas kami akan memberi peringatan. Jangan salahkan kalau pihak kami memutuskan listrik, karena aturan tersebut sudah dari PLN pusat,” tegas Zaky.
Ia juga menegaskan, PLN tidak membeda-bedakan pelanggan, termasuk instansi pemerintahan. Menurutnya, pemutusan aliran listrik akan tetap dilakukan apabila pelanggan terlambat membayar tagihan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami dari PLN tidak akan pandang bulu tentang penindakan atau pemutusan jaringan listrik, baik itu dari instansi lain. Jika terlambat, kami akan lakukan sesuai prosedur dari PLN,” tutupnya.














