MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan mengadili dugaan perkara kasus terdakwa Mantan Direktur PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung Drs. Haryono, M.Si., bertempat di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/4/2022).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (6/4/2022) Sore.
“Jadi begini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Haryono, M.Si., dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 8 bulan kurungan,” kata Agung.
Ia menambahkan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 478.295.157,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp 120.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk Negara.
Setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara maka diganti dengan pidana perkara selama 8 bulan.
“Sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120.000.000,-. Hal ini juga menjadi pertimbangannya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
“Sejauh ini Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak menyita harta benda milik terdakwa Haryono,” imbuhnya.
“Selain itu, juga menetapkan barang bukti dari seluruh aktivitas terdakwa dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan,” Agung menambahkan.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, sidang akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
“Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (12/4/2022) dengan agenda pembacaan pledoi. Terdakwa kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Rabu (22/12/2021),” tandasnya.














