BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tusuk Mantan Istri 10 Kali, Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Tusuk Mantan Istri 10 Kali, Syukri Zen Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam kasus penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Fatmawati. Sidang pembacaan tuntutan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH. Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syukri Zen dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar JPU dalam sidang.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban Fatmawati sedang berada di rumah saksi Zainab.

Tiba-tiba terdakwa datang dan mengajak korban rujuk. Namun, ajakan itu ditolak korban. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa yang kemudian mengejar korban hingga ke dekat mobil. Dari saku jaketnya, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dapur bergagang plastik, lalu menusuk korban berulang kali.

Tusukan pertama diarahkan ke perut sebelah kanan korban. Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menusuk dada sebelah kiri sebanyak dua kali, lengan kiri tiga kali, jempol kiri satu kali, serta punggung kiri satu kali. Total, korban mengalami sepuluh luka tusuk.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh saksi Zainab, saksi Jamila, serta seorang tukang ojek yang berada di lokasi. Fatmawati kemudian melarikan diri menggunakan mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang untuk melapor.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Hermina Palembang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (1) KUHP.