MATTANEWS.CO, OKI – Dugaan pelecehan siswi magang oleh oknum Camat Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan inisial GH semakin berliku. Setelah Inspektorat daerah menyebut peristiwa itu hanya Miss komunikasi, bersamaan itu juga muncul surat pernyataan orang tua korban yang meminta Bupati memulihkan nama baik anak mereka dan sang camat.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten OKI Hamadi menilai, serangkaian langkah tersebut justru memperlihatkan banyak kejanggalan yang terjadi.
Menurut dia, Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal. Salah satu fungsinya memeriksa kedisiplinan ASN, bukan menentukan ada atau tidaknya dugaan pelecehan.
Menurutnya, penetapan kasus ini sebagai salah paham sebelum ada penyelidikan hukum independen dapat berpotensi menimbulkan bias.
“Publik juga dapat menilainya sebagai upaya meredam isu. Padahal kalau memang tidak ada pelecehan, pembuktian di ranah hukum justru lebih memperkuat posisi camat,” ujarnya.
Hamadi juga menyoroti isi surat pernyataan orang tua korban. Surat yang ditandatangani di kantor kecamatan itu tidak hanya menyangkal adanya pelecehan, tetapi juga meminta Bupati memulihkan nama baik anak dan camat.
“Permintaan pemulihan nama baik kepada Bupati todak relevan karena sudah masuk ranah hukum. Bukan ranah eksekutif. Apalagi ada permintaan agar nama baik camat dipulihkan, memicu kerawanan konflik kepentingan karena camat adalah bawahan langsung Bupati,” jelasnya.
Lebih jauh, dalam surat itu juga memuat ancaman untuk melaporkan balik tuduhan yang dilayangkan ke aplikasi Lapor Bupati, hingga di proses ke Polres OKI. Hamadi menilai langkah itu berpotensi menjadi alat pembungkaman. “Alih-alih membuka ruang transparansi, ancaman laporan balik bisa membuat publik atau saksi enggan bicara. Fokusnya bukan lagi mencari kebenaran, tapi seperti sedang menjaga citra pejabat tertentu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial yang menyebut siswi berinisial SF, 18 tahun, dilecehkan Camat G.H saat magang pada akhir Agustus. Laporan itu menyebut ada tawaran “uang damai” Rp 15 juta, pemindahan siswa oleh pihak sekolah, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang meliput. Meskipun akhirnya G.H membantah seluruh tuduhan, disisi lainnya orang tua korban menyatakan kejadian yang sesungguhnya terjadi hanya salaman saat berpamitan.
Namun, menurut penilaian Hamadi, rangkaian peristiwa itu semakin memperlihatkan kepanikan untuk segera menutup kasus.
Dibeberkan dia, dari sekolah yang memindahkan siswi, Inspektorat yang menyebut Miss komunikasi, sampai surat pernyataan yang minta pemulihan nama baik. Semua ini seolah membentuk narasi tunggal bahwa peristiwa pelecehan tersebut tidak pernah terjadi.
“Padahal justru kebenaran itu sendiri yang harus diuji lewat penyelidikan hukum, terlebih dahulu. Apalagi berkaitan dengan nama baik seorang pejabat. Keputusan secara hukum akan lebih kuat menangkis terhadap tuduhan yang ditujukan kepada pejabat itu sendiri,” katanya.
Lembaga Investigasi Negara Kabupaten OKI percaya aparat kepolisian akan mendalami kasus ini secara profesional. Karena tanpa kepastian hukum, akan mematik keresahan publik.
“Kalau memang tidak ada pelecehan, seharusnya hukum yang membuktikan. Inspektorat jangan buru-buru menyimpulkan kasus ini hanya demi menjaga nama baik pejabat,” tandasnya.














