BERITA TERKINI

UHC Pemalang Dipangkas, Praktisi Hukum Nilai Rakyat Terancam Kehilangan Hak Kesehatan

×

UHC Pemalang Dipangkas, Praktisi Hukum Nilai Rakyat Terancam Kehilangan Hak Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Kebijakan baru Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang sejak 1 Januari 2026 menuai kecaman keras.

Surat pemberitahuan yang membatasi akses layanan kesehatan hanya bagi kelompok warga tertentu dinilai berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan.

Praktisi hukum, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan tersebut tidak sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk penyempitan hak atas pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin negara.

“Ini bukan pembatasan biasa. Kebijakan ini berpotensi membuat warga sakit tanpa perlindungan negara. Dalam pelayanan publik, ini sangat tidak berperikemanusiaan,” tegas Imam, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Imam, konsep UHC pada dasarnya adalah jaminan kesehatan universal yang tidak boleh dibatasi secara kaku oleh tabel desil maupun daftar penyakit.

Namun dalam praktik di Pemalang, kebijakan baru tersebut justru memuat sejumlah pembatasan, antara lain hanya berlaku bagi warga DTSEN desil 1–5, pembatasan jenis penyakit tertentu, penolakan pengusulan warga di luar kriteria, serta penerapan sistem cut off aktivasi kepesertaan.

“Jika seseorang jatuh sakit hari ini, tetapi kepesertaannya baru aktif bulan berikutnya, lalu siapa yang bertanggung jawab atas risikonya? Ini bukan soal administrasi, tapi soal nyawa,” ujarnya.

Imam menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) mengenai kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

“Konstitusi tidak pernah mengenal istilah ‘tidak dapat diusulkan’. Hak kesehatan adalah hak konstitusional, tidak bisa dibatasi hanya dengan surat dinas,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan karena mengabaikan asas keadilan, kemanusiaan, serta menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai maladministrasi serius.

Sorotan utama diarahkan pada frasa dalam surat kebijakan yang menyebut warga di luar kriteria “tidak dapat diusulkan”. Imam menilai kalimat tersebut sangat problematik dan berpotensi menjadi bukti kuat dalam gugatan hukum.

“Negara tidak boleh mengatakan ‘tidak dapat diusulkan’ kepada rakyat yang sedang sakit. Itu bukan kebijakan, tapi pengingkaran tanggung jawab negara,” tegasnya.

Ia menyebut, kebijakan tersebut membuka ruang pengaduan ke Ombudsman RI, laporan dugaan pelanggaran HAM administratif, hingga gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Imam Subiyanto mendesak Bupati Pemalang untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan meminta DPRD Pemalang menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.

Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah daerah memeriksa dasar hukum penerbitan kebijakan UHC tersebut.

“Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, pemerintah daerah harus siap menghadapan konsekuensi hukum. Negara tidak boleh berhitung ketika rakyat membutuhkan pertolongan medis,” ujarnya.

Sebagai penutup, Imam menegaskan bahwa hak kesehatan tidak boleh direduksi menjadi persoalan statistik dan klasifikasi sosial semata.

“Jika hak kesehatan ditentukan oleh tabel dan desil, maka keadilan sosial hanya menjadi jargon. Negara yang menghitung-hitung hak kesehatan rakyat sedang mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.