MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menyusun buku pedoman dan prosedur manual Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Palembang, 7 hingga 8 November 2022, bertempat di Ruang Rapat Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Ketua Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr H Romli SA MAg mengatakan, kegiatan penyusunan 3 buah buku pedoman yakni pertama pedoman kerja organisasi Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Palembang. Buku pedoman kedua adalah buku pedoman kode etik terkait tenaga kependidikan tendik dan ketiga buku manajemen kode etik tenaga pendidik.
“Ini diperlukan karena hukum itu 2 ada hukum yang bersifat yuridis norma yuridis itu sanksi-sanksi pasal-pasal. Tapi yang bersifat perilaku boleh atau tidak boleh, tindakan yang berkaitan dengan norma peraturan tapi ini norma etis perilaku, tingkah laku. Jadi perilaku itu kalau bahasa Islamnya adalah akhlak. Yakni pantas atau tidak pantas, tepat atau tidak tepat serta baik atau tidak baik,” ujarnya saat diwawancarai usai penutupan, Selasa (8/11/2022).
“Misalnya ada melakukan manipulatif nilai, misal ada manipulasi karya ilmiah itu termasuk dalam karya ilmiah mengutip buku orang pendapat orang tanpa menyebutkan sumbernya itu adalah dipandang perilaku menyimpang. Disini hampir ada 800 orang dosen, ini adalah sifat antisipatif kita,” tambah Romli.
Lebih lanjut, Romli menuturkan, Dewan Kehormatan UIN Raden Fatah Palembang ini merupakan satu lembaga yang dibentuk oleh Rektor sejak 2 tahun lalu. Tugasnya membantu Rektor dalam rangka melaksanakan tugas kepemimpinan termasuk mengawasi yang menyangkut perilaku.
“Ini bersifat aduan, yang diadukan ke kita. Bagaimana cara mengatasinya ini diperlukan, termasuk juga mahasiswa secara khusus misalnya kasus penghinaan, pelecehan, membully itu di dalam buku itu ada pasal-pasalnya mengatur tentang itu,” beber Romli.
Penyusunan buku ini, sambung Romli, dilaksanakan selama dua hari ini dengan mengundang berbagai pihak terkait terutama ada 7 fakultas, unsur senat ada unsur luar dari Universitas Muhammadiyah, Universitas IBA dan dari media juga sekaligus mempublikasi.
“Ini penting walaupun di beberapa Perguruan Tinggi itu sudah lama ada sebelum ada penyusunan ini. Kita melakukan studi banding tahap awal mencari bahan lalu melakukan kunjungan lagi untuk penguatan sifatnya pembanding ke UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta. Kita melakukan perbandingan, sehingga menjadi bagian masukan-masukan untuk penyempurnaan buku ini,” tuturnya.
“Buku ini sudah kita siapkan dalam tahun ini dari awal tahun. Ini bertahap sudah kita diskusikan mulai dari tim juga lingkungan Dewan Kehormatan sendiri dan sekarang kita mengundang lebih luas lagi dan sekaligus publikasi,” ucap Romli.
Setelah ini, lanjut Romli, ada perbaikan dan disempurnakan lago. Setelah itu dilaporkan ke Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
“Kalau sudah disetujui Rektor dan tidak ada lagi perbaikan, maka akan di SK-kan. Setelah di Surat Keputusan keluar akan langsung diberlakukan,” katanya.
Romli berharap, setelah buku pedoman tersebut diberlakukan institusi ini berjalan dengan baik dengan normal.
“Kalau ada perilaku yang menyimpang tadi itu kita menggunakan buku ini sebagai pedoman. Karena ada yang memang harus diselesaikan dengan aturan hukum Yuridis Undang-Undang Kepegawaian, Undang-Undang dosen itu ada secara Yuridis tapi ada juga secara perilaku,” paparnya.
Romli mengungkapkan, ini sebagai antisipasi. “Harapan buku ini menjadi pedoman umum walaupun bukan segalanya. Di buku itu ada peringatan ada sanksi. Ada yang cuman peringatan satu, peringatan kedua. Kalau lebih parah lagi nanti ada skors atau apa atau atau dikembalikan ke rektor sanksinya,” tandasnya.