BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ujang Tertangkap Simpan Delapan Paket Ganja

×

Ujang Tertangkap Simpan Delapan Paket Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim 1 Satreskoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu kurir narkoba jenis ganja, asal Pekanbaru, Riau, Sumut, Tak ayal, Ujang (58) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang, kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait barang bukti ganja sebanyak delapan paket dengan berat 6,75 kilogram, Selasa (15/8/2023).

Tersangka diringkus petugas saat berada di rumah kontrakannya, Jalan KH Azhari Lorong Kantor Pos Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Dari pengeledahan petugas, ditemukan delapan paket ganja seberat 6,75 kilogram.

“Sama halnya menangkap kaki tangan bandar sabu, namun untuk tersangka ganja ini, kami ringkus di rumah kontrakannya, sementara tempat tinggalnya sendiri lumayan jauh dari lokasi penggerebekan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek IT I Kompol Ismail, saat press release.

Kapolres menjelaskan, tersangka pemain lama dan pernah dihukum sebelumnya, dalam kasus yang sama.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kalau dulu dia ditangkap karena kepemilikan ganja sebanyak 30 kilogram, tapi kini sejak keluar dari penjara dia main lagi dan kini barang buktinya 6,7 kilogram. Memang sejak keluar, tersangka dalam pengawasan kami dan ternyata dia eksis kembali,” tuturnya.

Kapolrestabes menambahkan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.

“Sanksinya pidana mati atau seumur hidup, bisa juga paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.