MATTANEWS.CO, KOTA MALANG — Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota, usai tenggat waktu 1×24 jam yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo itu untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka tidak kunjung dipenuhi.
Laporan ini dilayangkan menyusul tudingan MMPJ atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Aksi pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi mimbar bebas yang digelar sehari sebelumnya.
“Kami telah memberi waktu 1×24 jam kepada Saudara Roy Suryo untuk meminta maaf kepada publik. Namun hingga tenggat berakhir, permintaan maaf itu tidak juga disampaikan. Maka hari ini kami resmi memasukkan laporan ke Polresta Malang Kota,” ujar Damanhury JAB, Koordinator Lapangan MMPJ Malang Raya, Rabu (30/4/2025).
Damanhury juga menunjukkan bukti tanda terima laporan dari pihak kepolisian. Bahkan dirinya juga menyatakan bahwa MMPJ akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap masyarakat ikut menjaga kondusifitas.
“Kami tidak ingin negara ini gaduh hanya karena pernyataan-pernyataan yang memicu keresahan. Jangan sampai persoalan sederhana mencuat dan mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan,” tandasnya.