MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/2/2026). Perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, terpaksa ditunda meski sedianya beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, para terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta tujuh orang saksi, salah satunya Umi Hartati yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama (Jilid II).
Dalam keterangannya di persidangan, Umi Hartati yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS-PPP sekaligus Ketua Komisi II DPRD OKU dari kubu Bertaji, mengungkapkan pernah diundang ke rumah Bupati OKU. Saat itu, Iqbal Alisyahbana masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.
Umi juga mengaku pernah menghadiri pertemuan di Restoran Raja Kuliner milik terdakwa Robi Vitergo. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah, dengan agenda membahas realisasi dana Pokir.
“Pertemuan di Restoran Raja Kuliner dihadiri empat orang, yaitu saya, Robi Vitergo, Ferlan, dan Nopriansyah. Tujuannya menanyakan persoalan Pokir, kapan bisa direalisasikan,” ujar Umi di hadapan majelis hakim.
Dalam pertemuan itu, Umi menyebut Nopriansyah menjelaskan bahwa pekerjaan terkait Pokir tetap ada, namun realisasinya dilakukan dalam bentuk pembagian uang.
“Dari anggaran Rp1 miliar, setiap anggota mendapatkan 17 persen dan akan direalisasikan setelah Lebaran,” jawab Nopriansyah sebagaimana disampaikan Umi dalam persidangan.
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan bahwa dirinya bersama Robi Vitergo dipercaya oleh sejumlah anggota DPRD OKU dari kubu Bertaji untuk mengelola dan membagikan fee Pokir kepada para anggota dewan.
“Saya bersama M Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, dan Parwanto dipercaya oleh anggota DPRD dari kubu Bertaji untuk menentukan besaran fee yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU setelah seluruh fee terkumpul,” ungkap Umi.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.














