MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diterbitkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tanggal 28 Desember 2021 lalu direspon Somasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Palembang. Hermawan selaku Ketua DPC FSB NIKEUBA Palembang Bahwa diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 (lima) Kabupaten Kota Sumsel untuk tahun 2022 tersebut diatas Tidak berlandaskan atas ketentuan hukum yang berlaku serta sangat tidak berkeadilan bagi buruh Sumsel.
“Belum direvisi oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. Masih tetap memakai UMK dan UMP lama, maka dari itu saya mengirimkan somasi (surat pemberitahuan dan peringatan) kepada Gubernur Sumsel,” ujar Hermawan Sumsel, Jumat (14/1/2022).
Hermawan menyampaikan, SOMASI kepada Gubernur Sumsel atas diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 Kabupaten/Kota di Sumsel yaitu berdasarkan:
“Keputusan Gubenur Sumsel Nomor: 746/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 18 November 2021, Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022.