BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Pungli di SPBU Sako, Dua Pria Diamankan Usai Laporan Masuk Lewat Call Center 110

×

Ungkap Kasus Pungli di SPBU Sako, Dua Pria Diamankan Usai Laporan Masuk Lewat Call Center 110

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sako mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang mengantre pengisian BBM jenis solar di SPBU BLK, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi layanan darurat 110 Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing Kemas M. Febrian Raka (26), buruh, warga Perum Villa Rajawali, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang dan Salmon Pangabean (36), buruh, warga Jalan Karya 60, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun Nartawinata, SH, M.Si melalui Kanit Reskrim IPTU Gandi Effredi, SH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui aplikasi 110 Polri pada Minggu (6/9/2026).

“Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pungli terhadap sopir mobil truk yang sedang mengantre pengisian BBM jenis solar di SPBU BLK Jalan MP Mangkunegara. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sako langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Kemas M. Febrian Raka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp36 ribu yang diduga hasil pungli. Sementara dari Salmon Pangabean diamankan uang tunai sebesar Rp7 ribu.

“Total barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp43 ribu. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

IPTU Gandi menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP. Namun, hingga saat pemeriksaan belum ada korban yang membuat laporan resmi ke polisi.

Karena belum adanya laporan korban, petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba, kedua orang tersebut kemudian direhabilitasi di Yayasan Nawasena Abhipraya Sriwijaya Palembang,” jelasnya.

Adapun tindakan yang dilakukan petugas dalam penanganan perkara tersebut yakni mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Polsek Sako mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungli maupun tindak kriminalitas lainnya melalui layanan 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Penulis: Parno
Editor: Selfy