HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Mobil Pikap Antar Kota Lintas Provinsi, Wakapolres Tulungagung: Pelaku Kakak Beradik

×

Ungkap Kasus Spesialis Pencurian Mobil Pikap Antar Kota Lintas Provinsi, Wakapolres Tulungagung: Pelaku Kakak Beradik

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung Polda Jawa Timur saat menggelar konferensi pers ungkap sindikat spesialis pencurian mobil pikap di halaman Mapolres setempat, Rabu (20/11) Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis pikap yang terjadi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo pada 9 Oktober 2024 merupakan kakak beradik seorang residivis.

Pernyataan itu dikatakan Christian dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Rabu (20/11/2024) Siang.

“Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis kendaraan roda empat jenis pikap berinisial AS (50) dan YA (48), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ucapnya dihadapan awak media.

“Kedua pelaku ini ternyata kakak beradik merupakan residivis spesialis antar kota lintas provinsi,” imbuhnya.

Christian menambahkan pelaku kakak beradik ini berhasil dibekuk oleh Timsus Macan Agung di persembunyiannya yakni di
Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Dari kedua pelaku ini, sambung dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, lima buah mata kunci letter T.

“1 engkol ukuran tujuh belas, obeng, uang tunai Rp 164 ribu, tas slempang, handphone android, serta pakaian yang dikenakan ketika beraksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Christian menjelaskan bahwasanya terungkapnya pelaku ini berawal dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung melaporkan kendaraan pikapnya raib digondol pencuri pada awal Oktober 2024 lalu.

Atas laporan itu, jelas dia, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian atas keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Saat akan dibekuk oleh Timsus Macan Agung dari salah satu pelaku ada yang coba kabur akhirnya oleh petugas diberikan hadiah timah panas. Dalam pengembangan oleh petugas ternyata kedua pelaku ini pernah beraksi di dua lokasi lain di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2020. Dan selama 4 bulan terakhir, pelaku sudah beraksi di 14 lokasi di Kabupaten Kuningan,” terangnya.

“Selain itu, kedua pelaku ini pernah ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu, sedangkan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih dalam,” sambungnya.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya