MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Terungkapnya kasus penimbunan minyak yang menyeret dua tersangka Ahmad Rizal (45) dan Edi Maulana (41) oleh Unit Pidus Polrestabes Palembang, di SPBU Jalan RE Martadinata Lemabang Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Kamis (3/11/2022) pukul 15.00 WIB, patut diacungi jempol, Senin (7/11/2022).
“Tentunya prestasi ini patut diapresiasi pimpinan. Dikala penyelidikan membutuhkan waktu, belum meninggalkan keluarga, bahkan resiko dilapangan harus diperhitungan. Alhasil, penyelidikanpun membuahkan hasil, kerja keras Satreskrim Polrestabes Palembang memang luar biasa,” jelas Sekretaris FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Sumsel, Adv Joni YAP C.Med, saat dibincangi di Polrestabes Palembang.
Dikatakan Joni YAP C.Med, saat kejadian polisi juga menyita barang bukti tiga unit Mobil jenis Innova yang sudah dimodivikasi, berikut BBM Solar sebanyak 2558 Liter.
“Meskipun ada satu pelaku lainnya yang masih kabur, semoga polisi cepat menangkapnya, sehingga perkara ini menjadi terang benderang lagi,” ungkap Joni YAP C.Med.
Menurut Joni YAP, resiko penangkapan ataupun penggerebekan terhadap tersangka memang harus diperhitungkan.
“Kita juga tahu, resiko-resiko yang akan dihadapi polisi saat penangkapan ataupun penggerebekan memang cukup berat. Namun, ‘Yang Diatas’ tidak tidur, dia pasti melindungi umatnya yang berjuang untuk orang banyak. Semoga lelah anggota polisi ini menjadi jembatan dirinya menuju kesuksesan karir kelak,” tukas Joni YAP C.Med.















