HUKUM & KRIMINAL

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Bandar Judi

×

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Bandar Judi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR, – Polisi kembali menangkap seorang bandar perjudian togel di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kahar (32).

“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Senin (25/10/2021).

Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Kahar dilakukan sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi.

“Saat tiba di TKP orang-orang langsung berhamburan melarikan diri, namun kami berhasil menangkap bandarnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Kahar mengaku sudah satu bulan setengah menjadi bandar judi togel. Kini, kata Pandu Arief Setiawan, Kahar beserta beberapa barang bukti saat ini berada di Polresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut.

“Di tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebuah handphone Vivo Y19, buku catatan omset togel, uang tunai sebesar Rp50.000, uang berbentuk saldo yang ada di dalam akun sebesar Rp210.466, sebuah buku tabungan BNI atas nama KAHARUDDIN,” kata Pandu Arief Setiawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subs. Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)