Namun, lanjut Kapolres, hingga batas waktu yang telah direkomendasikan, IMH tidak pernah mengindahkannya. Kapolres menambahkan, bahwa setiap pencairan DD, IMH tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memusyawarahkan akan digunakan untuk apa anggaran yang ada di desa.
“Tersangka, dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.
Bahkan, di kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapsel, Ahmad Fikri, bahwa, IMH juga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp34 juta.
Sementara, IMH, saat diwawancarai mengaku bahwa uang hasil penggelapan DD Sori Manaon tersebut, dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf ke seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya.