* Terkait Hasil Pilkada Fakfak 2024
MATTANEWS.CO, FAKFAK – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UtaYoh) dari Ihza dan Ihza Law Firm, resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024, Rabu (11/12/2024).
Permohonan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024, teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Desember 2024.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon UtaYoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Fakfak di Mahkamah Konstitusi
“Kami telah mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon UtaYoh, hadir juga bersama kami, Calon Bupati Bapak Untung Tamsil bersama beberapa Tim Koalisi Partai Politik Fakfak Bersinar,” ujar Rano Wiradinata.
Lebih lanjut di sampikan Rano Wiradinata, selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Paslon UtaYoh pihaknya pada Senin (9/12/2024), telah resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan melewati kajian-kajian hukum agar dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tercapai syarat formilnya dan Permohonan tersebut dapat di terima dan di periksa, hal tersebut juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk di periksa dan diputuskan.
Tim Kuasa Hukum UtaYoh melalui Rano Wiradinata menghimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung Paslon Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom agar tetap tenang menjaga Kamtibmas di Fakfak dan tidak terpengaruh dengan segala macam isu dan opini yang dibangun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang hanya menginginkan perpecahan.
“Intinya semua simpatisan dan pendukung tetap tenang, menjaga kamtibmas di Fakfak serta paling utama kita semua berdoa kepada Allah SWT. Tuhan Yang Kuasa agar proses perjuangan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
“Kemungkinan sidang pemeriksaan pendahuluan akan di gelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti mirip dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024,” tandasnya.
Rano Wiradinata juga menyampaikan, persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.














