Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom Resmi Ajukan Gugatan ke MK

* Terkait Hasil Pilkada Fakfak 2024

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UtaYoh) dari Ihza dan Ihza Law Firm, resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024, Rabu (11/12/2024).

Permohonan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024, teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Desember 2024.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon UtaYoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Fakfak di Mahkamah Konstitusi

“Kami telah mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon UtaYoh, hadir juga bersama kami, Calon Bupati Bapak Untung Tamsil bersama beberapa Tim Koalisi Partai Politik Fakfak Bersinar,” ujar Rano Wiradinata.

Lebih lanjut di sampikan Rano Wiradinata, selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Paslon UtaYoh pihaknya pada Senin (9/12/2024), telah resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan melewati kajian-kajian hukum agar dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tercapai syarat formilnya dan Permohonan tersebut dapat di terima dan di periksa, hal tersebut juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk di periksa dan diputuskan.

Bagikan :

Pos terkait