MATTANEWS.CO,PURWAKARTA – Seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi, semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, pada implementasinya harus dilakukan secara maksimal.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis (31/03/2022).
Menurutnya, dengan keberadaan PPID sampai ke tingkat desa, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Nah, untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga ke tingkat pemerintahan desa, kami mengundang 183 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Hal ini, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan kebutuhan informasi yang akurat,” ujar Rudi.