Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISNUSANTARA

UPK Cibatu Purwakarta Nyatakan Siap Transformasi ke BUMdesma

×

UPK Cibatu Purwakarta Nyatakan Siap Transformasi ke BUMdesma

Sebarkan artikel ini
Aam Syamsiah, Ketua UPK Kecamatan Cibatu)

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) nyatakan siap untuk bertransformasi menjadi BUMdesma,. Hal itu diungkapkan secara langsung oleh ketua UPK Cibatu Aam Syamsiah, Jumat (15/04/2022).

” Jelas kita sudah siap untuk bertransformasi, karena itu sudah menjadi ketetapan aturan dari pemerintah. Bahkan pada tahun 2019 kita sudah nyatakan siap bertransformasi, namun pada saat itu belum ada payung hukum dan regulasinya,” ujar Aam.

Ditanyakan soal akan membuat BUMdesma baru atau bergabung dengan yang lama. Aam menjelaskan, sesuai hasil sosialisasi di DPMD yang menyarankan kepada pihaknya untuk dibentuk saja terlebih dahulu. Dikarenakan 23 Februari proses transformasi harus sudah selesai.

” Jadi, kemungkinan untuk pertama kita akan pisah dulu dan tidak bergabung langsung dengan BUMdesma yang sudah ada. Sesuai informasi dari sosialisasi saja, kan boleh gabung dan boleh terpisah. Nanti setelah berjalan mau gabung dan tidaknya harus melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) dulu,” ujar Aam.

Kata Aam untuk saat ini dana yang dikelola oleh UPK Cibatu sebesar 1,1 miliar rupiah dengan bidang usaha simpan pinjam. Dan disalurkan kepada 25 kelompok simpan pinjam yang tersebar di wilayah Kecamatan Cibatu.

” Kalau untuk angka secara rincinya saya kurang tau, itu harus bendahara langsung yang menjelaskannya. Angka 1,1 miliar itu nilai dari keseluruhan di 25 kelompok simpan pinjam yang tersebar di 8 Desa,” kata Aam.

Selanjutnya, lanjut Aam, untuk setiap kelompok simpan pinjam itu memiliki jumlah batasan keanggotaan. Setiap kelompok minimalnya memiliki anggota sebanyak 5 orang dan maksimalnya sebanyak 20 orang.

” Untuk tahun 2021 ada keuntungan jasa pengembalian sebesar 18 persen per tahun, dan itu sudah di tetapkan dari program terdahulu PNPM,” jelas Aam.

Menutup Aam mengatakan untuk segi pelaporan saat ini kita lakukan setahun sekali melalui LPJ, berbeda dengan saat dulu saat program. Dimana saat pelaporan dilakukan setiap bulan ke tingkat Kecamatan.