MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perseteruan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Pasar Enam Belas Ilir Palembang atas nama pemegang hak PT. Prabu Makmur, yaitu Hak Guna Bangunan Nomor: 641/16 Ilir Tgl. 3 Januari 1996 masih terus berkepanjangan. Tentu ini membuat para pedagang kesulitan mencari nafkah untuk keluarganya, tanpa menyerah berjuang memperoleh keadilan, Selasa (16/4/2024).
“Tak banyak yang kami harapkan dan inginkan. Kami hanya ingin hak kami kembali, berdagang seperti biasa,” ungkap
Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS PS 16 Ilir), M Alfa, saat diwawancarai wartawan.
M Alfa menjelaskan, Pasar 16 ini salah satu Icon Kota Palembang.
“Dari jaman dulu pasar 16 Ilir ini sudah ada banyak pedagang mencari nafkah untuk keluarganya disini. Nah, dengan permasalahan ini kami kesulitan berdagang,” ujarnya.
Kendati demikian, P3SRS PS 16 Ilir tetap mendukung program pemerintah Kota Palembang dalam pembangunan.