MATTANEWS.CO, FAKFAK – MNE memutuskan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di plafon warung makannya, Torea, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Menanggapi kejadian tersebut, Polres Fakfak langsung cek lokasi dan lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban pun dievakuasi ke RSUD Fakfak, Selasa (8/10/2024).
Kejadian yang sempat membuat heboh tersebut, pertama kali diketahui rekan korban, Lakaru.
“Saat saya datang, pintu depan dalam keadaan terkunci. Ketika saya masuk lewat belakang, ternyata korban sudah posisi tergantung. Dari itu, saya buru-buru memberitahukan kepada La Roiman,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos.,MH kepada media nasional Mattanews.co membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi yang ada, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di atap rumahnya,” ungkapnya.
Arif Usman menjelaskan, sebelum ditemukan korban meninggal dunia, diduga korban terlibat pertengkaran dengan sang isteri, Wa Ros, sekitar pukul 23.00 Wit.
“Jadi, kemarin Senin (7/10/2024) pukul 16.00 WIT, isteri korban, Wa Ros pamit untuk mengikuti acara doa dirumah pantai dekat TPI. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIT, korban menghubungi ponsel isterinya untuk menanyakan perlengkapan warung makan yang tidak ada, sementara pesanan lagi banyak-banyaknya. Kemudian istri bersama anaknya naik ke warung makan, untuk membantu korban menyiapkan pesanan,” bebernya.
Dilanjutkan Arif Usman, sembari menyiapkan pesanan, wajah Wa Ros (isteri korban_red) tidak mengenakan, sehingga terjadilah pertengkaran.
“Korban sempat membanting wajan dan memukul pintu warung sambil berkata ‘ini HP dan uang kamu pegang baik baik, tolong jaga saya punya anak-anak, besok pagi kamu tidak akan liat saya lagi’, Wa Ros pun memutuskan tidur di rumah orang tuanya. Tidak disangka, korban serius dengan kata-katanya itu. Wa Ros sendiri, tidak menyangka kalau korban mengambil langkah itu, karena menurut Wa Ros dia sering berkata demikian jika bertengkar,” tukasnya.
Dilanjutkan Arif Usman, keluarga korban menolak otopsi.
“Keluarga korban menolak untuk di Visum Et Repertum. Kendati demikian, kami mewajibkan keluarga korban untuk membuat pernyataan,” tukasnya.














