Marsono menambahkan Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengumuman pembentukan AKD diantaranya Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bappemperda), Komisi DPRD, dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Setelah dibentuk AKD ini, kami berharap agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam rangka pembahasan agenda yang sudah direncanakan diawal,” tambahnya.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas sebagai wakil rakyat itu membawa aspirasi rakyat, menjaga, dan mengawal serta memperjuangkan, maka amanah ini harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan pada kesempatan ini ia mengucapkan selamat kepada Marsono atas dilantiknya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dan pembentukan AKD.
“Kami berharap, Pak Marsono amanah mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Tulungagung. Selain itu terkait telah dibentuknya AKD agar hubungan dan kinerja yang kompak antara Pemkab dan Legislatif terjalin harmonis. Karena apa, tema-teman legislatif itu memilki peran dalam pembentukan Perda, penyusunan anggaran, sampai fungsi dalam pengawasan,” katanya.