Usai Lakukan Pemagaran dan Barikade Tumpukan Pasir Aset 3 Unit Ruko Milik Hendry Lie Ditempel Banner “Dilarang Masuk Tanpa Izin”

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai melakukan pemagaran dengan menggunakan seng dan di blokade dengan tumpukan pasir puluhan kubik, terhadap 3 unit aset bangunan ruko milik Hendry Lie, yang berada di jalan Basuki Rachmat kota Palembang, dari pantauan tampak tim kuasa hukum Hendry Lie melakukan penempelan Banner Bertuliskan “Dilarang Masuk Tanpa Izin”, Jum’at (14/2/2025).

Penempelan Banner Himbauan Dilarang Masuk Tanpa Izin tersebut, diduga dilakukan oleh pihak tim kuasa hukum Hendry Lie, karena dalam Banner tersebut bertuliskan “Ruko Milik Klien Kantor Hukum Donny Suryadi SH, Ghausrin SH dan Susilo SH.

Selain bertuliskan Himbauan Dilarang Masuk Tanpa Izin, didalam Banner tersebut dimuat juga jika melakukan pelanggaran dikenakan pasal 551 KUHP, dan bertuliskan bahwa perkara ini masih dalam upaya hukum di Polda Sumsel.

Sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2025 yang lalu, tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sempat akan melakukan proses eksekusi terhadap 3 unit bangunan Ruko milik termohon Hendry Lie, yang berada di jalan Basuki Rachmat samping Delta Men’s Health Spa namun berakhir gagal.

Karena mendapat perlawanan dari pihak tim kuasa hukum Hendry Lie dan desakan dari ratusan massa, dimana saat proses eksekusi tersebut massa sempat melakukan pembakaran ban bekas yang menambah situasi tidak kondusif, akhirnya tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang memilih mundur untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Raden Zaenal Arif selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengatakan, bahwa pada intinya, proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terhadap 3 unit bangunan ruko milik termohon Hendry Lie berakhir gagal.

“Dikarenakan situasi saat hendak dilakukan upaya eksekusi tidak kondusif, dan akan kami jadwalkan ulang lagi untuk pelaksanaan eksekusinya,” tegas Zaenal.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pernyataan Sikap FKPB Terkait Pembatasan Jam Operasional Kedai dan Cafe di Palembang

Pos terkait