Untuk Buktikan Keabsahan Proses Jual Beli
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Banyak beredarnya video yang tersaji di media sosial, terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam perkara gugatan perdata berdampak besar dan dirasakan kurang adil yang dikeluhkan Eka Susanti sebagai tergugat 3, dalam perkara gugatan yang dilayangkan Kuspuji Handayani dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2024/PN Palembang, tentang jual beli tanah dan bangunan ruko batu alam, di jalan R.Sukamto depan PTC Mall, kota Palembang, menarik perhatian pengamat hukum.
Saat diwawancarai melalui Prof Dr Febrian SH MS yang merupakan ahli hukum perdata dan Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang, akhirnya angkat bicara untuk memberikan tanggapan dan pandangan hukum menurutnya, menyikapi hasil putusan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang ditingkat pertama tersebut, Selasa (22/10/2024).
“Tentu bagi tergugat 3, bisa untuk melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding,” terang Prof.Febrian.
Karena menurut beliau, dengan hasil putusan ditingkat pertama tersebut, kita bisa mengkaji apakah isi dari penerapan hukum itu tidak benar oleh hakim di tingkat satu? tentu itu akan diuji ditingkat 2 banding.
“Jadi masih ada harapan dan terbuka dengan luas, bahwasanya kalau memang betul prosedur dan benar dalam pembelian aset itu dan merasa tidak menyalahi atau melanggar hukum, saya pikir bisa dibuktikan ditingkat banding. Kita berharap hukum bisa ditegakkan sebenar – benarnya,” ungkapnya.
Prof Febrian menyatakan, bahwa hal itu bisa terjadi karena banyak faktor, apabila membeli barang tidak benar, tidak boleh juga. Maka harus dibuktikan pembelian itu, atas dasar barang yang sah, dengan pemilik yang sah.
“Apabila tidak atas dasar itu, atau kalau ada dokumen yang tidak sah, bisa membatalkan keseluruhan. Karena menggugat juga atas dasar untuk rasa keadilan, kebenaran atas aset tanah, tentu harus dibuktikan kepemilikan keabsahan atas tanah itu,” tegasnya.
Prof.Febrian menjelaskan, logikanya begini, pertama ada tidak hak atas tanah yang sah dipegang oleh dua pemilik itu. Kedua, harus dibuktikan ada kelalaian dimana? apakah di BPN, atau ada di pencatatan awal, misal sebelum jadi hak milik, atau di kecamatan, jadi panjang ceritanya.
“Kalau putusan ditingkat satu ini, ditingkat dua bisa dilakukan upaya hukum. Tinggal saja penerapan hukumnya, kalau ditingkat dua banding, tidak bicara soal fakta, namun bicara soal penerapan hukumnya benar atau tidak? harus dibuktikan dan diuji ditingkat selanjutnya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, tergugat 3 Eka Susanti membeli barang melalui mekanisme yang benar dan prosedur yang benar, jadi bagaimana hak – hak pembeli beritikad baik dimata hukum ini, Prof Febrian mengatakan.
“Harus di bela dan dijaga, persoalannya beli ini benar atau tidak? makanya diuji di pengadilan, Tergugat 3 yaitu Eka Susanti membeli dalam bentuk tanah dan bangunan ruko, dengan sertifikat SHM, lalu ada orang yang mengakui hak tanah itu, dengan hak atas tanah juga, jika merasa tidak salah! tapi harus mencari tahu dulu, kalau merasa betul, harus diupayakan hukum. lagi untuk menuntut hak, sehingga harus banding, karena tergugat 3 ini banyak ruginya,” ungkapnya.
Tentu bagi tergugat 3 sebagai pembeli dengan itikad baik, juga harus dilindungi oleh hukum! Hal itu ada di kitab hukum perdata “itu azas umum kok, perlidungan hukum bagi pembeli dan penjual yang baik, di ranah perdata harus mencerminkan rasa keadilan, makanya harus mengupayakan hukum banding untuk memperjuangkan hak nya,” tutupnya.
Dalam perkara sebelumnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dalam putusannya, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan sah dan berharga akta pengakuan hutang nomor 13, tanggal 30 September 2016 dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, dihadapan notaris Yulie Patrica Siregar SH.
Putusan diantaranya, menyatakan batal demi hukum, seluruh tindakan hukum peralihan hak sepanjang menyangkut sertifikat hak milik (SHM) nomor 7874/8 Ilir. Ditambah menghukum tergugat 3 atau siapapun yang menguasai obyek sengketa, untuk mengosongkan obyek SHM nomor 7874/8 Ilir. Serta menghukum tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat Rp 1,4 miliar.