BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Akses Jalan Panen Terputus, 400 Petani Terancam Kelaparan

×

Akses Jalan Panen Terputus, 400 Petani Terancam Kelaparan

Sebarkan artikel ini

* Terlapor Diduga Menyerobot dan Merusak Lahan Sawit Seluas 12 Hektare

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat akses jalan untuk memanen sawit terputus, 400 petani terancam kelaparan. Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, anggota Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama, Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit milik koperasi ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Rabu (10/6/2026).

M Novel Suwa dan Dr Conie Pania Puteri mendampingi perwakilan petani sawit, M Ibrahim Azzaki (39) warga Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Sumsel.

Dr Conie Pania Puteri menyampaikan, laporannya ditujukan terhadap tujuh orang terlapor, termasuk seorang warga yang berinisial L, terkait dugaan penguasaan dan pengrusakan lahan kebun sawit seluas kurang lebih 12 hektare, salah satunya pengerusakan akses jalan memanen, yang dikelola koperasi, untuk kepentingan 400 petani.

“Dugaan pengrusakan tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan lalu. Para terlapor disebut mendirikan pondok di area kebun, merusak akses jalan, serta membangun jembatan menuju kawasan kebun plasma,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Conie, terlapor juga diduga melakukan penghentian secara paksa terhadap aktivitas panen di lahan yang jadi permasalahan.

“Kami memiliki dokumentasi video yang menunjukkan adanya penghentian paksa terhadap kegiatan panen di lahan 12 hektare tersebut. Saat ini juga telah dipasang patok-patok atas nama pihak terlapor, di area kebun yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Dikatakan Conie, akibat tindakan tersebut, koperasi mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Selain tidak dapat melakukan panen selama sekitar dua bulan, aktivitas distribusi hasil kepada anggota koperasi juga terhambat.

Pihak koperasi memperkirakan nilai lahan yang disengketakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara kerugian akibat hasil panen yang tidak dapat dipanen selama dua bulan ditaksir mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta. Kerusakan jalan akses menuju kebun juga turut menambah nilai kerugian yang dilaporkan.

“Secara keseluruhan, kerugian yang kami laporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.

Dijelaskan Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama diketahui memiliki sekitar 400 anggota.

“Karena itu, persoalan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari hasil kebun sawit,” paparnya.

Lebih jauh, Novel Suwa berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan segera menuntaskan proses penyelidikan.

“Kebun ini merupakan hajat hidup banyak orang. Karena panen tidak dapat dilakukan selama dua periode, pembayaran kepada anggota koperasi ikut terhambat. Kami berharap kepolisian dapat profesional dalam menangani perkara ini,” tukasnya.