BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

MA Kabulkan Gugatan PHI, Koki 10 Tahun Bekerja di Beston Dapatkan Haknya

×

MA Kabulkan Gugatan PHI, Koki 10 Tahun Bekerja di Beston Dapatkan Haknya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hasil putusan Mahkamah Agung (MA), dalam perkara gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan penggugat Endang Wahyuni seorang koki yang telah bekerja selama 10 tahun di Hotel Beston, dengan tergugat PT Permata Surya Abadi sebagai perusahaan menaungi karyawan Hotel Beston Palembang, mengabulkan sebagian proses Kasasi yang diajukan pihak penggugat.

Dalam Amar putusan Kasasi, Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2026, Mahkamah Agung menyatakan.Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ENDANG WAHYUNI tersebut; – Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg., tanggal 10 September 2025.

“Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” bunyi amar putusan Kasasi.

Saat diwawancarai melalui Rizal Syamsul selaku kuasa hukum Endang Wahyuni mengatakan, terkait amar putusan Kasasi terhadap tergugat Hotel Beston Palembang, terkait pemecatakn terhadap karyawan yang telah bekerja sepuluh tahun, yang dikabulkan oleh MA, tentu kami sangat mengapresiasi langkah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan klien kami, sesuai apa yang direkomendasikan oleh Disnaker Sumsel,” urai Rizal, Kamis (11/6/2026).

Selain itu Rizal juga meminta, kepada pihak tergugat untuk segera memenuhi hak-hak kliennya.

“Kami meminta kepada tergugat, untuk menjalankan sesuai amar putusan kasasi,” ungkapnya.

Dikabulkannya Gugatan Kasasi terhadap klien kami, demi memperjuangkan hak-hak menurutnya, ini merupakan langkah terbaik dan ini menjadi gerbang untuk para pencari keadilan.

“Ini menjadi pintu masuk, untuk para karyawan dan para buruh, yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya baik bersengketa dengan perusahaan, dengan majikan, jangan takut untuk melakukan gugatan, kami siauntuk mendapingi, karena keadilan bisa terwujud, seperti yang sedang kita tangani saat ini, kantor hukum kami siap mendampingi para pencari keadilan,” urai Rizal Syamsul dari kantor hukum Rizal Syamsul and Partner.

Perkara ini bermula, dari gugatan PHI yang dilayangkan oleh Endang Wahyuni seorang Koki yang telah bekerja dihotel Beston selama sepuluh tahun, sementara itu untuk tergugat adalah PT Permata Surya Abadi sebagai perusahaan menaungi karyawan Hotel Beston Palembang.

Dalam petitum gugatannya, Endang Wahyuni melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diantaranya adalah,

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan total Rp.101 juta

Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai dari bulan November 2024 s/d Mei 2025 sebesar Rp.3,9 juta X 7 bulan = Rp. 27,3 juta. Meminta Tergugat untuk mengeluarkan Paklaring yang saat ini ditahan oleh tergugat (Paklaring JHT (Jaminan Hari Tua) dan Paklaring JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan));

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pada Penggugat, melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;

7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
8.