MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga menggunakan dokumen palsu, rektor PGRI Palembang berinisial, BL, dilaporkan Septiani SH MH, kuasa hukum Yayasan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel, ke Mapolda Sumsel. Akibatnya, yayasan mengalami kerugian Rp Rp76.080.000.000, Kamis (11/6/2026).
Terungkapnya kejadian ini saat berada di Kantor Yayasan PT PGRI Sumsel, di Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong, No 571, RT 20, RW 09, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Jadi, terlapor ini telah memberikan keterangan yang tidak benar di Kemenkumham, bahwasanya dia mengaku sebagai pendiri Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia
(YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel,” jelas Septiani.
Diungkapkan Septiani, terlapor ini hanyalah orang yang diberi kuasa untuk mengurus Akta Yayasan.
“Selain mengaku sebagai pendiri, Tahun 2017 di lingkungan yayasan PT PGRI Sumsel muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham,” urainya.
Menurut Septiani, akibat pengurus yang tidak terdaftar di AHU, tidak pernah berkoordinasi dengan pembina, dari Tahun 2017 sampai 2026 tidak ada keterbukaan, tranparansi, khususnya terkait dengan keuangan.
“Akibatnya Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel dengan pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham mengalami kerugian sekitar Rp76.080.000.000,” urainya.
Lebih lanjut, Septiani menyatakan, permasalahan ini tidak lain merupakan pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham.
“Sekarang pengurus yang di SK kan oleh pembina tidak pegang keuangan, yang kita pertanyakan transparansinya, akibat pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Rektor PGRI Palembang, BL, belum mengeluarkan pernyataan resmi.














