[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Prabumulih Sumatera Selatan, berhasil menangkap HA (20) Pelaku yang kabur usai menusuk Junaidi (19) di Taman Tugu Kecil Jalan Jend.Sudirman Kota Prabumulih, pada Sabtu (08/10/2020) pukul, 00:30 WIB.
Akibat dari tusukan HA warga Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan itu, Korban Junaidi warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, mengalami luka pada bagian leher dan lengan bawah.
Kejadian ini spontan dan berlangsung sangat cepat.
Saat itu pelaku sedang duduk dengan temannya di taman Tugu Kecil dan korban pun datang.
Tanpa tahu sebabnya, korban Ngilani (isyaratkan tangan lima jari.red) muka pelaku.
Atas perlakuan tersebut pelaku merasa tersinggung dan melakukan penusukan terhadap korban, dan pelaku langsung melarikan diri.
Kapolres Kota Prabumulih, AKBP. I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP. Abdur Rahman, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan ungkap kasus yang tengah ditenggarai oleh pihaknya saat ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Sat Reskrim, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Prabusari dan langsung memburu pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap dan HA (20) kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus 351 KUHP ini,” beber Akp Rahman, Minggu (11/10/2020).
Lanjut Kasat Reskrim, keterangan dari saksi juga telah dapat dalam kasus ini.
“Saat ini tersangka telah kita tahan di Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tungkasnya.
Editor: Fly