MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai menerima laporan keluarga korban, Rizky Saputra (31), akhirnya Erwin (45) warga Jalan A Yani Lorong KH Umar Kelurahan 9-10 Kecamatan Jakabaring Palembang, berhasil ditangkap anggota reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, Selasa (21/10/2025).
Tersangka diringkus petugas saat berada di kawasan Ilir Barat II Palembang, tanpa perlawanan.
“Benar tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti,” papar Kapolsek SU I, AKP Hery didampingi Kanit Reskrim, AKP Andrian, kepada wartawan online media ini.
Dijelaskan Andrian, identitas pelaku diketahui usai meminta keterangan para saksi dan lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Alhamdullilah, kini kita masih gali terus keterangan tersangka, baik motif dan penyebabnya sehingga dia menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Dilanjutkan Andrian, dari kejadian tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, satu celana sudah kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat pasal Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP,” tukasnya.













