MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa dari Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Forsicabor) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Rabu (9/4/2025) siang.
Kedatangan Forsicabor itu, memberikan surat pernyataan sikap terkait ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada ketua dan pengurus KONI Sumsel periode 2023-2027. Serta, mendesak Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) pemilihan ketua umum yang baru.
Ketua Forsicabor Sumsel, Lidayanto mengatakan, pernyataan sikap tersebut dikarenakan pengurus KONI Sumsel telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 29.
“Kami melihat ada beberapa pelanggaran prinsip dan anggaran KONI Sumsel yang dilakukan oleh Ketum dan teman-teman. Tentang pelanggaran persyaratan calon ketua terpilih, seperti di form A harus berdomisili di Palembang,” paparnya.
Menurut Lidayanto, Ketua Umum KONI Sumsel, Yulian Gunhar yang merupakan anggota DPR RI, memiliki kesibukan tersendiri. Sehingga, tidak efisien dalam memimpin KONI Sumsel.
“Menurut kami satu tahun ini, karena intensitas kegiatan beliau sangat luar biasa, tentu tidak bisa secara konsisten disini. Oleh karena itu kami berpikir dan beranggapan secara tidak sengaja walau itu sudah tidak aktif,” tambah Lidayanto.
Lanjut Lidayanto, pihaknya pun mendesak agar segera dilakukan Musprovlub pergantian ketua umum.
“Oleh karena itu untuk membantu tugas beliau di DPR RI, kami berharap agar segera dilaksanakan Musprovlub agar beliau melepaskan jabatannya sebagai ketua KONI Sumsel dan teman-teman agar bisa berjalan sesuai aturan mekanisme organisasi,” jelas dia.
Sementara, Sekretaris Umum KONI Sumsel Tubagus Sulaiman, menyebut pihaknya telah menerima sejumlah surat dan akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut.
“Beberapa surat bertanggal Desember 2023 bahkan ada yang bertanggal Desember 2024, padahal kami baru dilantik Desember 2023. Ini perlu kami klarifikasi,” tegasnya.
Tubagus menambahkan, dari hasil pengecekan awal, tidak sampai 30 cabor yang sah memberikan dukungan pada mosi tersebut, dan sebagian ditandatangani oleh pengurus non-ketua atau oleh pengurus dengan masa jabatan yang sudah habis.
“Kami akan panggil dan klarifikasi seluruh cabor yang terlibat,” tukasnya. (*)