BERITA TERKINIHEADLINE

Usulan HMI Turunkan Tarif Parkir di RS Regional Sulbar Tak Digubris Pengelola Parkir

×

Usulan HMI Turunkan Tarif Parkir di RS Regional Sulbar Tak Digubris Pengelola Parkir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR— Pihak PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga atau pengelola parkir di RS Regional angkat bicara soal tarif yang diberlakukan.

Tarif parkir RS Regional Sulbar menjadi polemik, dan dinilai membebani keluarga pasien yang datang berobat. Pasalnya, tarif parkir RS Regional Sulbar untuk mobil dikenakan biaya Rp4.000 selama dua jam pertama.

Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp2.000 per jamnya. Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16.000. Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp45.000.

Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya. Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp8.000 dan paket rawat inap sebesar Rp20.000.

Hal itulah yang membuat HMI Cabang Manakarra geram dan mengusulkan tarif parkir yang lebih rendah.

“Kami sudah usulkan Rp2.000 perhari untuk roda dua dan mobil Rp4.000 per hari,” kata Ansar di depan Direktur RS Regional Sulbar, dr Marintani Erna Dochri.

HMI Cabang Manakarra dan pihak RS Regional Sulbar dipertemukan Komisi IV DPRD Sulbar dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 27 Maret 2023 kemarin.

Usulan tersebut pun langsung disetujui oleh Direktur RS Regional Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri.

Menanggapi hal itu, investor parkir RS Regional Sulbar, Irfan mengungkapkan, tarif yang sudah ditentukan akan tetap berlaku meski usulan perubahan sudah disetujui Direktur RS Regional Sulbar.

Pemberlakuan tarif parkir RS Regional Sulbar bukan tak punya alasan.

Menurut Irfan, pemberlakuan tarif parkir RS Regional Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Perdir.

“Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir. Sehingga, tarif yang berlaku hingga saat ini berdasarkan Pergub dan Perdir,” kata Irfan, Selasa, (28/3/2023).

Sehingga, kata dia, pihaknya akan tetap memberlakukan tarif parkir tersebut, sebelum adanya pencabutan Pergub dan Perdir yang mengatur.

“Kami masih menggunakan tarif lama karena belum ada secara resmi pencabutan Pergub ataupun Perdir yang ada dalam kontrak kerja,” katanya.

“Tentunya, untuk mencabut itu, kita perlu duduk bersama, mengkaji, atas dasar apa kita merubah ini,” imbuh Irfan.

Irfan pun berharap, pemerintah mempertimbangkan nasib 15 karyawan yang bekerja sebagai juru parkir di RS Regional Sulbar.

“Harapannya kami selaku investor (pihak ketiga), mohon dipertimbangkan kembali terkait nasib 15 karyawan kami yang ada,” ujarnya.

Dengan tarif yang diusulkan HMI dan disetujui Direktur RS Regional Sulbar, pihak investor tidak akan mampu menggaji para karyawannya.

“Karena dengan tarif parkir yang disampaikan di DPRD kemarin, kami tentu pasti tidak mampu lagi untuk menggaji karyawan yang kami miliki, untuk mengelola parkir di RS Regional Sulbar,” pungkas Irfan.

Irfan mengenaskan, pihaknya selaku investor pengelola parkir di RS Regional Sulbar, tidak hanya mencari keuntungan pribadi.

“Kami juga menambah PAD. 60 persen dari hasil parkir ini, adalah untuk PAD rumah sakit,” tuturnya.

Dan yang terpenting, kata Dia, pihaknya memperkerjakan sebanyak 15 orang putra putri Sulbar, sebagai juru parkir di RS Regional Sulbar.

“Tentunya, mohon dipertimbangkan pihak pemerintah, agar betul-betul memperhatikan kami, baik itu selaku investor, maupun karyawan pengelola parkir ini,” tutup Irfan.