MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sebanyak 3 individu Orang Utan yang terdiri dari 2 jantan dan 1 betina dilepasliarkan pada tanggal 27 Mei 2022 di Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Tepatnya, di Blok Sungai Rongun Sub DAS Mendalam Resort Nanga Hovat, Seksi PTN Wilayah III Mendalam, Bidang Pengeloaan Taman Nasional Wilayah II Kedamin.
Balai Besar TNBK Danau Sentarum, secara administratif berada di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Balai Besar TNBKDS Wahju Rudianto, S.Pi., M.Si mengatakan, pelepasliaran itu sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2021 oleh BBTNBKDS, BKSDA Kalbar dan YPOS. Dengan total sebanyak 19 individu Orang Utan yang berhasil dilepasliarkan di Kawasan TNBK dan 1 individu hasil translokasi.
“Pelepasliaran tahap ke-9 ini, sebanyak 3 individu Orang Utan. Sehingga total individu yang dilepasliarkan sampai dengan Mei 2022 adalah 22 individu Orang Utan,” katanya
Disebutkan Wahju, ada 3 kandidat Orangutan yang akan dilepasliarkan pada tahap ke-9. Yaitu bernama Felix (jantan, 8 Tahun 5 bulan), Victoria (betina, 8 tahun 4 bulan) dan Boss Benni (Jantan, 9 tahun 1 bulan).
“Ketiga individu Orang Utan tersebut telah menjalani proses yang cukup panjang yang mencakup kemampuan pelatihan kemampuan dasar. Seperti memanjat, memilih makanan dan membuat sarang serta kemampuan individu untuk bertahan hidup di hutan,” papar Wahju.
Selain itu, lanjut Wahju, Orang Utan itu telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan terbebas dari penyakit menular. Seperti HIV, TBC, Hepatitis dan Covid-19.
Kemudian, masih dikatakan Wahju pada proses pelepasliaran setiap petugas yang terlibat tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Sesuai edaran Direktur Jenderal KSDAE terkait petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19
Ia menjelaskan, bahwa lokasi pelepasan di blok Sungai Rongun merupakan salah satu habitat yang dinilai cocok untuk kelangsungan hidup Orang Utan.
“Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah populasi Orangutan yang sudah terancam punah. Sehingga dipastikan individu Orang Utan yang dilepasliarkan tersebut dapat bertahan hidup dan berkembangbiak secara alami di habitatnya,” tukasnya.














